For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis

Also known as: Perka Arsip Nasional 6/2016 · Perka Arsip Nasional No. 6 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2016Publication Date:22 Januari 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date09 Februari 2016
Publication Date22 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan bagi Pejabat Fungsional Arsiparis Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan kearsipan secara nasional, menjamin profesionalitas Arsiparis, memelihara, meningkatkan, dan melindungi kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis, mengembangkan profesi Arsiparis, dan memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis. Sasaran sertifikasi ini adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional Arsiparis pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, dan PTN.

ANRI memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan sertifikasi, standar kompetensi, mengangkat Asesor, menetapkan standar Tempat Uji Kompetensi (TUK), melaksanakan sertifikasi, menetapkan standar penilaian, dan kualifikasi kompetensi. Penyelenggaraan sertifikasi ini dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan Unit Kearsipan Lembaga Negara/Instansi Pemerintah Pusat, Lembaga Kearsipan Provinsi, dan Lembaga Kearsipan PTN terkait TUK, pembiayaan, dan asesi.

Jenis sertifikasi meliputi inpassing, kenaikan jenjang jabatan, alih jabatan dari kategori keterampilan ke keahlian, pengangkatan kembali bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Keahlian, perpindahan jabatan dari struktural ke fungsional Arsiparis, dan perpindahan jabatan dari pejabat fungsional tertentu lainnya ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Keahlian.

Sertifikasi bersifat wajib sebagai syarat bagi Pejabat Fungsional Umum untuk menjadi Pejabat Fungsional Arsiparis melalui inpassing, kenaikan jenjang jabatan, alih jabatan, pengangkatan kembali, pejabat struktural yang diangkat ke Jabatan Fungsional Arsiparis, dan pejabat fungsional tertentu lainnya yang diangkat ke Jabatan Fungsional Arsiparis.

(-)

1. Dalam hal Arsiparis menyalahgunakan hak dan mengabaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dapat dipertimbangkan pencabutan atau pembatalan Sertifikat Kompetensi Kearsipan.