For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tahun 2020-2024

Also known as: Peraturan BNPP 1/2021 · Peraturan BNPP No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BNPP Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 April 2021Publication Date:6 April 2021
Reformasi Birokrasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ThemeRoad Map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tahun 2020-2024
LocationBadan SAR Nasional
Effective Date07 April 2021
Publication Date06 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 1 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Basarnas Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 200).

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024. Road map ini merupakan bentuk operasional dari grand design reformasi birokrasi dan rencana rinci reformasi birokrasi selama 5 tahun (2020-2024). Road map ini digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan program reformasi birokrasi.

Road map ini memuat:

  1. Pendahuluan
  2. Evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi
  3. Analisis lingkungan strategis
  4. Tujuan, sasaran, strategi pelaksanaan, program, dan arah kebijakan
  5. Rencana aksi reformasi birokrasi
  6. Manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi, monitoring, dan evaluasi
  7. Penutup

Road map reformasi birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tahun 2020-2024 merupakan bentuk operasional grand design reformasi birokrasi dan rencana rinci reformasi birokrasi selama 5 (lima) tahun yaitu tahun 2020-2024.

Road map reformasi birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 digunakan sebagai acuan bagi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan program reformasi birokrasi.

(-)

(-)