For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2015-2019

Also known as: Permen ESDM 13/2015 · Permen ESDM No. 13 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:8 April 2015Publication Date:10 April 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeRencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2015-2019
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date08 April 2015
Publication Date10 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2014.

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tahun 2015-2019. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Tujuan dari Rencana Strategis ini adalah untuk menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran program prioritas Presiden, khususnya di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, program, kegiatan, kerangka regulasi, kerangka pendanaan, dan pembangunan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi Kementerian ESDM. Rencana Strategis ini berfungsi sebagai pedoman bagi unit utama di lingkungan Kementerian ESDM, acuan awal dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian ESDM, acuan dasar penyusunan Rencana/Program Pembangunan Daerah Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, pedoman dalam melakukan koordinasi perencanaan kegiatan antar sektor, antar instansi yang menangani Energi dan Sumber Daya Mineral di Pusat dan Daerah, dan pengendalian kegiatan pembangunan di lingkungan Kementerian ESDM. Target/sasaran dan kerangka pendanaan yang terdapat dalam Rencana Strategis bersifat indikatif dan dapat disesuaikan berdasarkan dokumen perencanaan tahunan.

(-)

(-)