For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan

Also known as: Permendag 36/2018 · Permendag No. 36 Tahun 2018 · Permendag Nomor 36 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2018Publication Date:20 Februari 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date05 Maret 2018
Publication Date20 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pengawasan ini mencakup berbagai aspek, termasuk perizinan, distribusi, dan perdagangan barang yang diawasi atau dilarang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran barang, pemberlakuan standar nasional, dan perdagangan melalui sistem elektronik. Kewenangan pengawasan diberikan kepada Menteri, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, yang dapat mendelegasikan tugas ini kepada pejabat terkait. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG), yang harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti pelatihan khusus. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pengawasan yang meliputi pengawasan berkala dan khusus, serta tindak lanjut pengawasan yang dapat berupa penarikan barang, penghentian kegiatan usaha, atau pencabutan izin.

(-)

1. Pelaku Usaha yang tidak memberikan data dan informasi yang dibutuhkan diberikan surat peringatan. 2. Apabila tidak memberikan data setelah dua kali peringatan, dapat direkomendasikan pencabutan izin usaha.