For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kota Ambon 14/2017 · Perda Kota Ambon No. 14 Tahun 2017 · Perda Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:9 November 2017Publication Date:9 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date09 November 2017
Publication Date09 November 2017
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Arnbon Nomor 322)

Peraturan Daerah Kota Ambon ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan dengan rincian pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Ambon menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)