on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan
Also known as: Perka Arsip Nasional 38/2015 · Perka Arsip Nasional No. 38 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan ini ditetapkan untuk mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan dalam menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan pengawasan yang komprehensif terhadap penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan ini melibatkan audit kearsipan yang dilakukan secara independen dan profesional, baik secara eksternal maupun internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh ANRI dan LKD Provinsi, sementara pengawasan internal dilakukan oleh unit kearsipan di berbagai tingkat pemerintahan dan organisasi. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan Tim Pengawas Kearsipan yang bertugas melaksanakan pengawasan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur aspek-aspek pengawasan yang meliputi ketaatan terhadap peraturan, pengelolaan arsip, dan sumber daya manusia kearsipan.