Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan menetapkan tata cara penghapusan BMN yang efisien, efektif, dan akuntabel. Penghapusan BMN dilakukan oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, mencakup tanah, bangunan, perangkat lunak, lisensi, dan aset lainnya. Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak permohonan penghapusan, menetapkan keputusan penghapusan, dan melaksanakan pemusnahan BMN. Pengguna Barang harus mengajukan permohonan penghapusan kepada Pengelola Barang dan melaporkan pelaksanaannya. Penghapusan dapat dilakukan karena pemindahtanganan, putusan pengadilan, pemusnahan, atau sebab lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.