For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara

Also known as: PMK 50/PMK.06/2014 · PMK No. 50/PMK.06/2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juni 2014Publication Date:14 Maret 2014
Aset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Juni 2014
Publication Date14 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan menetapkan tata cara penghapusan BMN yang efisien, efektif, dan akuntabel. Penghapusan BMN dilakukan oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, mencakup tanah, bangunan, perangkat lunak, lisensi, dan aset lainnya. Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak permohonan penghapusan, menetapkan keputusan penghapusan, dan melaksanakan pemusnahan BMN. Pengguna Barang harus mengajukan permohonan penghapusan kepada Pengelola Barang dan melaporkan pelaksanaannya. Penghapusan dapat dilakukan karena pemindahtanganan, putusan pengadilan, pemusnahan, atau sebab lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

1. Permohonan Penghapusan BMN yang telah diajukan dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Persetujuan Penghapusan BMN yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 dinyatakan tetap berlaku.

(-)