For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah

Also known as: Kepmendikdasmen 198/2026 · Kepmendikdasmen No. 198 Tahun 2026 · Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2026Publication Date:17 Juni 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypeKeputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Effective Date17 Juni 2026
Publication Date17 Juni 2026

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026. MPLS Ramah bertujuan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan dengan memuliakan hak anak, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan anti-kekerasan, serta memastikan kegiatan bersifat ramah anak, ramah lingkungan, dan ramah biaya. Materi MPLS Ramah terdiri dari materi utama dan materi pilihan yang mencakup berbagai aspek seperti Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, etika bermedia sosial, budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun), Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), serta Gerakan Rukun Sama Teman. Penyelenggaraan MPLS Ramah dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan, dengan melibatkan sosialisasi kepada orang tua/wali murid sebelum kegiatan dimulai. Uraian materi dan aktivitas disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa, dengan penekanan pada pengenalan potensi diri, warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan sekolah.

(-)

(-)