Keputusan Menteri ini menetapkan Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026. MPLS Ramah bertujuan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan dengan memuliakan hak anak, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan anti-kekerasan, serta memastikan kegiatan bersifat ramah anak, ramah lingkungan, dan ramah biaya. Materi MPLS Ramah terdiri dari materi utama dan materi pilihan yang mencakup berbagai aspek seperti Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, etika bermedia sosial, budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun), Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), serta Gerakan Rukun Sama Teman. Penyelenggaraan MPLS Ramah dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan, dengan melibatkan sosialisasi kepada orang tua/wali murid sebelum kegiatan dimulai. Uraian materi dan aktivitas disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa, dengan penekanan pada pengenalan potensi diri, warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan sekolah.