For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023

Also known as: Keppres 22/2023 · Keppres No. 22 Tahun 2023 · Keppres Nomor 22 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 September 2023Publication Date:19 September 2023
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePanitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 September 2023
Publication Date19 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under-20 World Cup Tahun 2023

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 di Indonesia, setelah penunjukan Indonesia sebagai tuan rumah oleh FIFA. Panitia Nasional dibentuk untuk memastikan kelancaran acara ini, dengan tugas utama mendukung penyelenggaraan di beberapa provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Panitia Nasional terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik. Panitia Pengarah bertugas memberikan arahan dan supervisi, sementara Panitia Pelaksana bertanggung jawab atas dukungan penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta prestasi tim nasional. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan memberikan dukungan penuh untuk kelancaran acara ini.

1. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Panitia Nasional INAFOC yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 berakhir pelaksanaan tugasnya sampai dengan tanggal 31 Juli 2023. 2. Kontrak pengadaan barang/jasa yang ditandatangani sebelum tanggal 31 Juli 2023 dalam rangka pelaksanaan tugas Panitia Nasional INAFOC tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.

(-)