For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2019

Also known as: Peraturan ANRI 17/2018 · Peraturan ANRI No. 17 Tahun 2018 · Peraturan ANRI Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:26 Desember 2018
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeStandarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang Berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2019
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 menetapkan standarisasi harga satuan perencanaan barang yang berlaku di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk Tahun Anggaran 2019. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mendukung penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran ANRI Tahun Anggaran 2019 dengan Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang disusun secara rinci berdasarkan standarisasi biaya/harga satuan, mengingat standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan belum mengakomodasi seluruh pembiayaan di lingkungan ANRI.

Standarisasi harga satuan ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan RAB. Peraturan ini berlaku bagi unit kerja di lingkungan ANRI yang didanai oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ANRI Tahun 2019. Standarisasi harga satuan meliputi bidang barang alat tulis kantor, barang cetakan, bahan preservasi arsip, alat kebersihan, dan barang komputer.

Penyusunan RAB di lingkungan Balai Arsip Statis dan Tsunami serta jenis barang yang belum tercantum dalam standarisasi harga satuan ini dapat mengacu pada harga pasar yang dapat dipertanggungjawabkan atau pada harga yang tertera dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(-)

(-)