For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 24 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 24/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 24 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Active
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBantul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2008 mengatur tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin pelaksanaan pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan tepat sasaran. Tujuannya adalah mengatur mekanisme perencanaan pembangunan daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, serta mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta mengoptimalkan peran serta masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Perencanaan Pembangunan Daerah: Mencakup semua fungsi pemerintah daerah secara terpadu oleh SKPD, menghasilkan RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKPD.
  2. RPJP Daerah: Memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi.
  3. RPJM Daerah: Penjabaran visi, misi, dan program Bupati, berpedoman pada RPJP Daerah, memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Propinsi, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD.
  4. RKPD: Penjabaran dari RPJM Daerah, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya.
  5. Renstra-SKPD: Memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi SKPD, berpedoman pada RPJM Daerah.
  6. Renja-SKPD: Disusun dengan berpedoman kepada Renstra-SKPD dan mengacu kepada RKPD, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
  7. Tahapan Perencanaan: Meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi rencana.
  8. Musrenbang: Terdiri dari Musrenbang Desa, Kecamatan, dan Kabupaten, dengan tahapan dan peserta yang diatur.

(-)

(-)