on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Dana Perimbangan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 5/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk mendukung, meningkatkan, dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat di desa.
Ketentuan Substansial:
Sumber Dana Perimbangan Desa meliputi:
Dana dialokasikan kepada tiap-tiap desa berdasarkan asas pemertaan dan keadilan. Pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa yang ditetapkan dengan peraturan desa. Dana digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pemerintahan desa, belanja pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bupati melakukan pembinaan dalam pengelolaan dana perimbangan desa.