For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 9/2015 · Permen PPPA No. 9 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:13 Agustus 2015Publication Date:13 Agustus 2015
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeIndikator Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date13 Agustus 2015
Publication Date13 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak melalui pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Indikator yang digunakan dalam pemantauan dan evaluasi ini mencakup formulir, penjelasan pengisian formulir, dan butir-butir kesepakatan internasional terkait gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Indikator tersebut terdiri dari indikator prasyarat, dasar, dan utama yang meliputi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), pemberdayaan dan perlindungan perempuan, serta pemenuhan hak dan perlindungan anak. Evaluasi dilakukan secara berkala dan hasilnya digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan kepada pihak yang berhasil melaksanakan program tersebut.

(-)

(-)