For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 /POJK.05/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 /POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Also known as: Peraturan OJK 4 /POJK.05/2018 · Peraturan OJK No. 4 /POJK.05/2018

Status:
Inactive
Effective Date:29 Maret 2018Publication Date:27 Maret 2018
Jaminan Fidusia & Pembiayaan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date29 Maret 2018
Publication Date27 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam mengawasi PPSP, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kelembagaan PPSP, termasuk kepemilikan saham yang seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, wilayah operasional nasional, dan kewajiban melaporkan pembukaan kantor cabang kepada OJK.
  2. Struktur organisasi PPSP yang wajib memiliki fungsi administrasi dan pembukuan, pemasaran, Sekuritisasi, analisis kelayakan Penyaluran Pinjaman dan/atau Penyaluran Pembiayaan, pengelolaan keuangan, dan manajemen risiko.
  3. Kegiatan usaha PPSP yang meliputi Sekuritisasi, Penyaluran Pinjaman dan/atau Penyaluran Pembiayaan kepada Lembaga Penyalur KPR, pelaksanaan tugas khusus dari pemerintah, dan kegiatan usaha lain yang mendukung pembangunan dan pengembangan di bidang pembiayaan perumahan.
  4. Penyelenggaraan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) dan pemenuhan ketentuan terkait modal kerja, Dewan Pengawas Syariah (DPS), pembukuan terpisah, dan pimpinan UUS yang memenuhi persyaratan.
  5. Tingkat kesehatan PPSP yang mencakup likuiditas, permodalan, kualitas aset, dan penyisihan penghapusan aset serta cadangan kerugian penurunan nilai.
  6. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang wajib dilaksanakan dalam setiap kegiatan usaha PPSP.
  7. Manajemen risiko yang wajib diterapkan secara efektif oleh PPSP.
  8. Pelaporan kepada OJK, termasuk laporan keuangan tahunan, laporan bulanan, laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, penilaian tingkat risiko, rencana bisnis tahunan, perubahan anggaran dasar, perubahan Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS, serta perubahan alamat.
  9. Larangan bagi PPSP, seperti melakukan pembelian saham melalui pasar modal dan menarik dana secara langsung dari masyarakat.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

1. Direksi PPSP yang menyebabkan PPSP tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Sanksi peringatan tertulis diberikan sebanyak 3 kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 2 bulan. 3. Pemberian sanksi peringatan tertulis diberikan terhadap PPSP dengan tembusan kepada Pemegang Saham.