Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah peningkatan intensitas pemotongan hewan dan perlunya penyesuaian terhadap peraturan yang ada dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan menertibkan penyelenggaraan pemotongan hewan di Kabupaten Banggai serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas di Rumah Potong Hewan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis hewan, jenis pemeriksaan, volume/sampel, dan unsur bahan pemeriksaan.
- Prinsip Penetapan dan Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan harga pasar. Tarif retribusi ditetapkan untuk biaya pemotongan hewan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, dan pemeriksaan daging.
- Ketentuan Pemeriksaan: Setiap hewan yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya oleh petugas ahli. Hewan betina juga harus diperiksa kesuburannya.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan retribusi adalah Kabupaten Banggai.
- Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Penagihan dapat dilakukan dengan surat paksa.
- Kadaluwarsa: Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
- Penghapusan Piutang: Piutang retribusi yang kadaluwarsa dapat dihapus.
- Pengawasan: Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.