on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1948 tentang Rumah Tutupan
Also known as: PP 8/1948 · PP No. 8 Tahun 1948 · PP Nomor 8 Tahun 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1948 tentang Rumah Tutupan bertujuan untuk mengatur pelaksanaan hukuman tutupan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946. Peraturan ini menetapkan bahwa Kementerian Pertahanan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan Rumah Tutupan. Menteri Pertahanan memiliki wewenang untuk menentukan jumlah penghuni, jenis pekerjaan, dan pengaturan lainnya terkait Rumah Tutupan. Kepala Rumah Tutupan bertanggung jawab atas operasional sehari-hari dan dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai. Pegawai Rumah Tutupan diwajibkan untuk menjaga hubungan profesional dengan penghuni dan dilarang menerima hadiah atau melakukan hubungan keuangan dengan mereka. Penghuni Rumah Tutupan memiliki hak untuk diperlakukan dengan sopan dan adil, serta dapat menerima hadiah atas pekerjaan yang dilakukan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemeliharaan kesehatan, makanan, pakaian, dan fasilitas lainnya bagi penghuni Rumah Tutupan.