Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memiliki tugas menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian secara inklusif dan terintegrasi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur susunan organisasi kementerian yang terdiri atas Sekretariat Kementerian Koordinator, lima Deputi Bidang Koordinasi (Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN; Kerja Sama Ekonomi dan Investasi; Perniagaan dan Ekonomi Digital; Energi dan Sumber Daya Mineral; serta Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata), Inspektorat, dan Staf Ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan di bidang perekonomian, termasuk pengelolaan administrasi, manajemen kinerja, hukum, komunikasi, serta sumber daya manusia.
Selain itu, peraturan ini menetapkan tata kerja kementerian yang mengedepankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi maupun antarkementerian/lembaga. Menteri Koordinator bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian kepada Presiden, dengan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, dan transformasi digital nasional. Pendanaan untuk seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).