For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Also known as: PMK 95/PMK.05/2021 · PMK No. 95/PMK.05/2021

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2021Publication Date:22 Juli 2021
Ketentuan PerpajakanPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Juli 2021
Publication Date22 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pemberian insentif pajak yang ditanggung pemerintah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan dengan mengalokasikan kembali belanja subsidi untuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak yang ditanggung pemerintah. Pajak Ditanggung Pemerintah (Pajak DTP) meliputi belanja subsidi dan pendapatan dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Anggaran untuk subsidi ini bersumber dari APBN dan dapat mengalami pergeseran sesuai kebutuhan. KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan realisasi Pajak DTP.

(-)

(-)