For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Provinsi Papua 2/2023 · Perda Provinsi Papua No. 2 Tahun 2023 · Perda Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2023Publication Date:18 Januari 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date19 Januari 2023
Publication Date18 Januari 2023
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2012 Nomor 3).

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan barang milik daerah (BMD) secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Pejabat Pengelola BMD: Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) selaku pengelola barang, Kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat penatausahaan barang, Kepala SKPD selaku pengguna barang, Pejabat penatausahaan pengguna barang, dan Pengurus BMD.

Ruang Lingkup Pengelolaan BMD: Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Penggunaan BMD: Meliputi penetapan status penggunaan BMD, pengalihan status penggunaan BMD, penggunaan sementara BMD, dan penetapan status penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh pihak lain.

Pemanfaatan BMD: Dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Pemindahtanganan BMD: Meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan hasil pengadaan BMD kepada Gubernur melalui Pengelola BMD.
  • Mitra Pemanfaatan BMD memiliki tanggung jawab melakukan pembayaran, menyerahkan hasil pelaksanaan pemanfaatan, melakukan pengamanan dan pemeliharaan, mengembalikan BMD setelah berakhirnya pelaksanaan pemanfaatan, dan memenuhi kewajiban lainnya.

1. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan pengganggaran, pengaadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pengawasan dan pengendalian BMD yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah Provinsi ini berlaku. 2. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengaadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pengawasan dan pengendalian BMD yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi ini.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.