For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 261 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 261 Tahun 1968 tentang Penambahan Keanggotaan Team Penertiban Personil Pusat

Also known as: Keppres 261/1968 · Keppres No. 261 Tahun 1968 · Keppres Nomor 261 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 1968Publication Date:8 Agustus 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Keanggotaan Team Penertiban Personil Pusat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Agustus 1968
Publication Date08 Agustus 1968
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 186 Tahun 1967

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah keanggotaan Tim Penertiban Personil Pusat. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. Dalam keputusan ini, ditetapkan bahwa wakil dari K.O.K., Kejaksaan Agung, dan Departemen Dalam Negeri akan menjadi anggota tim tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)