For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 2/2012 · Perda Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2012Publication Date:15 Januari 2012
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date15 Januari 2012
Publication Date15 Januari 2012
Place of EnactmentCilacap

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif di Kabupaten Sambas, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penggerak perekonomian daerah. Penanaman modal, baik dari dalam maupun luar negeri, dianggap sebagai faktor penting dalam mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil yang berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanaman modal, termasuk:

  1. Asas dan tujuan penanaman modal, yang meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi daerah dan nasional.
  2. Kebijakan dasar penanaman modal, yang mencakup pemberian perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam dan luar negeri, jaminan kepastian hukum, konsolidasi perencanaan, serta dukungan bagi pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan BUMD.
  3. Bentuk badan usaha dan kedudukan, yang mengharuskan penanaman modal asing dilakukan dalam bentuk PT berbadan hukum Indonesia.
  4. Bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Hak dan kewajiban penanam modal, termasuk kejelasan prosedur, kepastian hukum, informasi terbuka, pelayanan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, tanggung jawab sosial perusahaan, pelestarian lingkungan hidup, penghormatan hak masyarakat lokal, penyampaian LKPM, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  6. Perizinan penanaman modal, yang mewajibkan pendaftaran penanaman modal, Izin Prinsip Penanaman Modal (jika memerlukan fasilitas fiskal), dan Izin Usaha setelah siap berproduksi komersial.
  7. Pelayanan penanaman modal melalui PTSP PDKPM Kabupaten Sambas, yang bertujuan memberikan kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, insentif daerah, dan informasi.
  8. Insentif daerah dan kemudahan penanaman modal, yang dapat berupa pengurangan pajak/retribusi daerah, pemberian dana stimulan, bantuan modal, penyediaan data/informasi, bantuan teknis, dan percepatan perizinan.
  9. Ketentuan ketenagakerjaan, yang mengutamakan tenaga kerja WNI, penggunaan tenaga ahli asing sesuai ketentuan, dan kewajiban pelatihan serta alih teknologi.
  10. Pengembangan promosi dan kerjasama penanaman modal, yang dilakukan secara terintegrasi melalui berbagai sarana promosi dan kerjasama dengan pihak ketiga.
  11. Pengendalian penanaman modal melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.
  12. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal.
  13. Koordinasi penanaman modal antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan Bank Indonesia.
  14. Penyelesaian sengketa antara penanam modal dengan masyarakat atau Pemerintah Daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua persetujuan perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya

Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 dikenakan sanksi administrasi berupa :
  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan kegiatan usaha;
  3. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan/atau
  4. pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.