Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 disusun untuk melaksanakan pembangunan pada tahun pertama RPJMN 2020-2024. RKP ini bertujuan untuk menjembatani RPJMN 2015-2019 dengan RPJMN 2020-2024, dengan tema 'Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas'. Dokumen ini memuat evaluasi pencapaian Prioritas Nasional RKP 2018, kerangka ekonomi makro, arah pengembangan wilayah, pendanaan pembangunan, prioritas pembangunan nasional, pembangunan bidang, serta kaidah pelaksanaan. RKP 2020 digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran, dengan pendekatan money follows program dan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS).