For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 61 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020

Also known as: PERPRES 61/2019 · PERPRES No. 61 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2019Publication Date:25 Oktober 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Kerja Pemerintah Tahun 2020
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Oktober 2019
Publication Date25 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 disusun untuk melaksanakan pembangunan pada tahun pertama RPJMN 2020-2024. RKP ini bertujuan untuk menjembatani RPJMN 2015-2019 dengan RPJMN 2020-2024, dengan tema 'Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas'. Dokumen ini memuat evaluasi pencapaian Prioritas Nasional RKP 2018, kerangka ekonomi makro, arah pengembangan wilayah, pendanaan pembangunan, prioritas pembangunan nasional, pembangunan bidang, serta kaidah pelaksanaan. RKP 2020 digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran, dengan pendekatan money follows program dan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS).

(-)

(-)