on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/9/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Also known as: Peraturan BI 7/9/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/9/PBI/2005
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang kewajiban Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada Bank Indonesia. Laporan ini mencakup neraca, daftar rincian laba rugi, rekening administratif, dan daftar rincian pos-pos dalam neraca serta informasi penting lainnya. Laporan harus disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan BPRS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penerbitan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan informasi keuangan dan kegiatan usaha BPRS yang tepat waktu, akurat, dan benar untuk keperluan pemantauan. Selain itu, perkembangan BPRS yang pesat dan pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah serta Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia mengharuskan adanya penyesuaian dalam penyusunan laporan bulanan.
Ketentuan Substansial:
BPRS wajib menyampaikan Laporan Bulanan setiap bulan paling lambat tanggal 12 pada bulan berikutnya. Keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi. BPRS juga wajib menyampaikan koreksi atas laporan jika terdapat kesalahan. Prosedur penyampaian laporan dilakukan secara on-line, kecuali dalam kondisi tertentu yang memungkinkan penyampaian secara off-line setelah pemberitahuan kepada Bank Indonesia. BPRS wajib memiliki sistem dan prosedur konversi yang terdokumentasi serta menunjuk petugas dan penanggung jawab untuk penyusunan laporan.