For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 19/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 19 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2006

Status:
Active
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 53 Tahun 2001 Seri : D.9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Desa: Mengatur syarat-syarat pembentukan desa baru, termasuk jumlah penduduk minimal, luas wilayah, potensi desa, batas desa, serta sarana dan prasarana. Proses pembentukan desa melibatkan prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kuwu, observasi oleh tim kabupaten dan kecamatan, serta persetujuan DPRD dan Bupati.
  2. Penggabungan dan Penghapusan Desa: Mengatur kondisi di mana desa dapat digabung atau dihapus jika tidak lagi memenuhi syarat. Prosesnya melibatkan musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat, serta penetapan melalui Peraturan Daerah.
  3. Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan: Mengatur syarat dan tata cara perubahan status desa menjadi kelurahan, termasuk jumlah penduduk minimal, prasarana dan sarana pemerintahan, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya masyarakat, dan peningkatan volume pelayanan. Prosesnya melibatkan aspirasi masyarakat, usulan kepada BPD dan Kuwu, observasi oleh tim kabupaten dan kecamatan, serta persetujuan DPRD dan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan yang dibebankan pada APBD Kabupaten Indramayu, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten.

(-)

(-)