on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia
Also known as: Keppres 27/2013 · Keppres No. 27 Tahun 2013 · Keppres Nomor 27 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk mengatur organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) sebagai wadah perjuangan bagi para veteran yang berperan dalam kemerdekaan dan pembangunan nasional. LVRI berfungsi untuk melanjutkan cita-cita perjuangan dengan semangat Panca Marga, serta berperan dalam sistem pertahanan dan keamanan negara.
Ketentuan Substansial: LVRI berasaskan Pancasila dan tidak terikat dengan organisasi politik. Struktur organisasi berbentuk piramidal dari tingkat pusat hingga ranting. Kegiatan LVRI meliputi pembinaan personel, peningkatan kesejahteraan anggota, pewarisan nilai juang 1945, dan kerja sama dengan organisasi dalam dan luar negeri. Keanggotaan otomatis bagi semua veteran, dengan hak dan kewajiban diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pengurus LVRI harus seorang veteran dan tidak boleh merangkap jabatan di partai politik atau organisasi lain.