Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Semarang untuk periode 2026–2045. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal sebagai pilar strategis pembangunan daerah. Fokus utama kebijakan mencakup pengembangan destinasi pariwisata melalui penetapan kawasan strategis dan pengembangan desa wisata, penguatan pemasaran pariwisata melalui branding dan promosi digital, serta pengembangan industri pariwisata yang inklusif dan ramah lingkungan. Selain itu, peraturan ini mengatur penguatan kelembagaan kepariwisataan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pariwisata, serta pemberdayaan masyarakat lokal untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui efek pengganda (multiplier effect) dari kegiatan pariwisata. Pemerintah Daerah memegang peran koordinatif dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARKAB, dengan melibatkan lintas sektor, pelaku usaha, dan masyarakat.