For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2026-2045

Also known as: Perda Kab.Semarang 1/2026 · Perda Kab.Semarang No. 1 Tahun 2026 · Perda Kab.Semarang Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:1 April 2026Publication Date:1 April 2026
PariwisataPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah Kabupaten Semarang
Effective Date01 April 2026
Publication Date01 April 2026

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Semarang untuk periode 2026–2045. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal sebagai pilar strategis pembangunan daerah. Fokus utama kebijakan mencakup pengembangan destinasi pariwisata melalui penetapan kawasan strategis dan pengembangan desa wisata, penguatan pemasaran pariwisata melalui branding dan promosi digital, serta pengembangan industri pariwisata yang inklusif dan ramah lingkungan. Selain itu, peraturan ini mengatur penguatan kelembagaan kepariwisataan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pariwisata, serta pemberdayaan masyarakat lokal untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui efek pengganda (multiplier effect) dari kegiatan pariwisata. Pemerintah Daerah memegang peran koordinatif dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARKAB, dengan melibatkan lintas sektor, pelaku usaha, dan masyarakat.

(-)

(-)