For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 8/2023 · Permendag No. 8 Tahun 2023 · Permendag Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:15 Februari 2023Publication Date:7 Februari 2023
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeTata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date15 Februari 2023
Publication Date07 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE dilakukan secara periodik oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait yang tergabung dalam tim penetapan HPE.

Latar Belakang dan Tujuan: Program hilirisasi produk pertambangan memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional serta berkontribusi dalam penerimaan negara. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penetapan HPE atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.

Ketentuan Substansial:

  • HPE ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri.
  • Dasar penetapan HPE adalah Harga Ekspor yang digunakan untuk penghitungan bea keluar.
  • Penetapan HPE mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, kelestarian sumber daya alam, perkembangan harga produk pertambangan di pasaran internasional, stabilitas harga di dalam negeri, dan daya saing produk yang diekspor.
  • Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional, harga rata-rata tertinggi free on board (FOB), harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor.
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menyampaikan usulan HPE.
  • HPE yang telah ditetapkan dapat dilakukan perubahan melalui usulan perubahan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, HPE atas Produk Pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 112 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya HPE yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)