For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pencegahan, Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual

Also known as: Perda Kabupaten Manokwari 6/2006 · Perda Kabupaten Manokwari No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:1 Desember 2006
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan, Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual
LocationPemerintah Kabupaten Manokwari
Effective Date-
Publication Date01 Desember 2006
Place of EnactmentManokwari

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di Kabupaten Manokwari. Latar belakangnya adalah peningkatan kasus HIV/AIDS dan IMS yang memprihatinkan, sehingga diperlukan koordinasi dan integrasi program penanggulangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam interaksi sosial yang berpotensi menularkan HIV/AIDS dan IMS, seperti Pekerja Seks Komersial (PSK), mucikari, pengelola bar, pengelola penginapan, dan pelanggan. Kewajiban meliputi penyediaan kondom, pemeriksaan kesehatan berkala, pelaporan, dan pembinaan. Pemerintah dan lembaga non-pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan, penanggulangan, KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi), penyediaan layanan kesehatan, dan penggalangan dana.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban bagi PSK untuk menyediakan kondom dan memeriksakan diri secara berkala.
  • Kewajiban bagi mucikari untuk melaporkan PSK yang menjadi asuhannya dan memberikan pembinaan.
  • Kewajiban bagi pengelola bar dan penginapan untuk melaporkan pramuria dan mengawasi penyewa agar tidak melakukan transaksi seksual.
  • Kewajiban bagi pelanggan untuk menggunakan kondom.
  • Larangan bagi PSK untuk menjajakan diri di tempat yang tidak diizinkan dan melayani pelanggan di bawah umur.
  • Larangan bagi mucikari untuk mempekerjakan PSK di bawah umur dan melakukan pelanggaran HAM.
  • Larangan bagi pengelola bar dan penginapan untuk menyediakan fasilitas transaksi seksual.
  • Larangan bagi pelanggan untuk melakukan hubungan seks tanpa kondom dan memaksakan kehendak.
  • Larangan bagi penderita HIV/AIDS dan IMS untuk melakukan hubungan seksual tanpa memberitahu pasangannya dan mendonorkan darah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 sampai Pasal 10 dan Pasal 11 sampai Pasal 15 dikenakan sanksi berupa peringatan lisan dan tertulis, dilarang berpraktek selama 7 hari, dan pemberhentian aktifitasnya. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 sampai dengan Pasal 15 dikenakan sanksi berupa peringatan lisan dan tertulis sebanyak dua kali dan penutupan tempat kegiatan seks komersialnya selama 14 hari. 3. Pelanggan, pengelola bar, pengelola penginapan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 sampai Pasal 10, Pasal 11 sampai Pasal 15 dan Pasal 16 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah). 4. Pelanggaran terhadap Pasal 17 a dan b diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) minggu atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah); Sedangkan Pelanggaran terhadap Pasal 17 c dan d diancam dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,-(dua Juta Rupiah).