on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pencegahan, Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual
Also known as: Perda Kabupaten Manokwari 6/2006 · Perda Kabupaten Manokwari No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di Kabupaten Manokwari. Latar belakangnya adalah peningkatan kasus HIV/AIDS dan IMS yang memprihatinkan, sehingga diperlukan koordinasi dan integrasi program penanggulangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam interaksi sosial yang berpotensi menularkan HIV/AIDS dan IMS, seperti Pekerja Seks Komersial (PSK), mucikari, pengelola bar, pengelola penginapan, dan pelanggan. Kewajiban meliputi penyediaan kondom, pemeriksaan kesehatan berkala, pelaporan, dan pembinaan. Pemerintah dan lembaga non-pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan, penanggulangan, KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi), penyediaan layanan kesehatan, dan penggalangan dana.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: