For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 142 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 Tahun 1954 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Padang

Also known as: Keppres 142/1954 · Keppres No. 142 Tahun 1954 · Keppres Nomor 142 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1953Publication Date:10 Juli 1954

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Padang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1953
Publication Date10 Juli 1954
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Keputusan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 1954 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memberhentikan Kapten NIP Karim dari jabatan Hakim-Perwira pada Pengadilan Tentara di Padang. Latar belakang keputusan ini adalah keluarnya Kapten NIP Karim dari dinas ketentaraan. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 158 Tahun 1953. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Kapten NIP Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri 105, dari jabatannya sebagai Hakim-Perwira. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1953.

(-)

(-)