Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat dibentuk dengan maksud sebagai dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat, dengan tujuan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang tertib dan tenteram sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang damai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat, yang secara teknis dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kewenangan ini meliputi penyiapan perumusan kebijakan, peningkatan kapasitas, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
2. Pengaturan mengenai penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang meliputi berbagai aspek seperti jalan, sungai, wilayah pesisir, lingkungan, sumber daya mineral, kehutanan, perizinan, pendidikan, kesehatan, sosial, tata ruang, perpajakan, barang milik daerah, batas wilayah, angkutan, dan jalur hijau.
3. Hak dan kewajiban masyarakat, termasuk hak untuk merasakan manfaat ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta hak untuk mendapatkan perlindungan. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman, seperti larangan menghambat jalan, mendirikan bangunan ilegal di sungai, membuang sampah sembarangan, melakukan penambangan ilegal, dan lain-lain.
4. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pelindungan masyarakat melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat untuk membantu penanganan bencana, memelihara keamanan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
5. Pengaturan mengenai tugas pembantuan, kerjasama, dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan pihak lain, termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepolisian, dan TNI.
6. Penguatan kelembagaan Satpol PP melalui pemenuhan jumlah personel, penyediaan sarana dan prasarana, serta alokasi anggaran yang memadai.
7. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pemberian jaminan keamanan dan penghargaan bagi pihak yang berperan aktif.