on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa
Also known as: Perda Kabupaten Minahasa 4/2016 · Perda Kabupaten Minahasa No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai dengan beban kerja dan kondisi nyata daerah.
Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari 23 dinas dengan berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata, kesehatan, sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan, tenaga kerja, komunikasi dan informatika, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, perpustakaan, dan pemadam kebakaran serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah terdiri dari 4 badan yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan. Pada dinas daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli.