on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Also known as: Permenkumham 29/2018 · Permenkumham No. 29 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatasi kekosongan hukum dan ketidakjelasan dalam tata kerja, prosedur, dan mekanisme pengharmonisasian yang sebelumnya tidak diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus diharmonisasikan agar tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang lebih tinggi. Pengharmonisasian ini dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Perancang dapat didampingi oleh pejabat yang berpengalaman dalam kegiatan pengharmonisasian, dan bahwa rancangan yang belum diharmonisasikan tidak boleh diundangkan.