For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 33 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 33/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 33 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:23 Juli 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date-
Publication Date23 Juli 2008
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 04 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintah kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi kecamatan. Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan dipimpin oleh Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Tugas umum pemerintahan meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelayanan masyarakat.

Susunan organisasi pemerintah kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pelayanan Umum, Ketentraman dan Ketertiban (TRANTIB), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Kecamatan bertugas membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan administrasi. Seksi-seksi membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan masing-masing.

(-)

(-)