on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 33/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 33 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintah kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi kecamatan. Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan dipimpin oleh Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Tugas umum pemerintahan meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelayanan masyarakat.
Susunan organisasi pemerintah kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Pelayanan Umum, Ketentraman dan Ketertiban (TRANTIB), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Kecamatan bertugas membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan administrasi. Seksi-seksi membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan masing-masing.