on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH
Also known as: Perda Kota Jambi 11/2016 · Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh bertujuan untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah pertumbuhan penduduk Kota Jambi yang pesat dan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kebijakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi:
Strategi yang digunakan untuk mencapai kebijakan ini antara lain:
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan rumah dan perumahan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Badan Hukum, dan/atau Setiap Orang, dengan kewajiban memiliki izin dan mengacu pada rencana tata ruang. Jenis rumah dibedakan menjadi Rumah Swadaya, Rumah Umum, Rumah Khusus, Rumah Komersial, dan Rumah Negara, dengan bentuk rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Perencanaan perumahan harus memenuhi persyaratan lokasi, ketentuan zonasi, dan menjamin pelaksanaan hunian berimbang.