For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat

Also known as: Permen PANRB 13/2009 · Permen PANRB No. 13 Tahun 2009 · Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:3 September 2009Publication Date:3 September 2009
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date03 September 2009
Publication Date03 September 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/20/M.PAN/6/2004 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui Partisipasi Masyarakat Menuju Kepemerintahan yang Baik.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman peningkatan kualitas pelayanan publik dengan partisipasi masyarakat. Pedoman ini bertujuan untuk menyediakan acuan praktis dalam peningkatan pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan masyarakat, mengembangkan interaksi komunikasi antara penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dengan masyarakat, menjamin peningkatan pelayanan secara berkelanjutan, dan sebagai alat bantu kerja untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pedoman ini menekankan pentingnya komitmen pimpinan, perubahan pola pikir terhadap fungsi pelayanan, partisipasi masyarakat, kepercayaan, kesadaran penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, keterbukaan, ketersediaan anggaran, tumbuhnya rasa memiliki, tindakan nyata perbaikan, umpan balik, dan kejujuran. Metode peningkatan kualitas pelayanan publik mencakup pengelolaan pengaduan, tindakan perbaikan, pemantauan, evaluasi, dan komunikasi kepada masyarakat.

(-)

(-)