For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 24/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2011Publication Date:5 Oktober 2011
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date05 Oktober 2011
Publication Date05 Oktober 2011
Place of EnactmentPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Retribusi Daya Tarik Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta meningkatkan pelayanan dan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga. Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk kawasan Geger Menjangan, Goa Seplawan, Pantai Jatimalang, Pantai Keburuhan, Museum Tosan Aji, Petilasan W. R. Soepratman, dan Kolam Renang Artha Tirta. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi dan fasilitas, yang menjadi dasar penetapan tarif retribusi. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.