For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa

Also known as: Peraturan BPOM 11/2021 · Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 April 2021Publication Date:19 April 2021

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date19 April 2021
Publication Date19 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan bahan tambahan pangan perisa yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketentuan teknis internasional serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada beberapa pasal terkait jenis dan penggunaan bahan tambahan pangan perisa, termasuk penetapan batas maksimal senyawa bioaktif dalam pangan olahan. Peraturan ini juga mengatur tentang pelabelan dan spesifikasi bahan tambahan pangan perisa yang diproduksi atau diimpor ke Indonesia.

(-)

(-)