For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 21 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

Also known as: Perbup Kabupaten Gorontalo 21/2025 · Perbup Kabupaten Gorontalo No. 21 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Gorontalo Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2024Publication Date:24 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date24 Oktober 2024
Publication Date24 Oktober 2024
Place of EnactmentLimboto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait mekanisme pergeseran anggaran yang memerlukan perubahan pada Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan rincian alokasi transfer ke daerah serta melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan uraian pada Penjabaran APBD yang meliputi penyesuaian klasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek pendapatan, belanja, serta pembiayaan. Perubahan ini secara spesifik dituangkan dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran APBD dan Lampiran II mengenai Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keselarasan antara target pendapatan daerah, khususnya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan kesehatan, dengan alokasi belanja daerah yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

(-)

(-)