on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Federal Jerman Di Bidang Pelayaran
Also known as: Keppres 55/1999 · Keppres No. 55 Tahun 1999 · Keppres Nomor 55 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman di bidang pelayaran. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1996, dan bertujuan untuk meningkatkan hubungan pelayaran antara kedua negara berdasarkan kepentingan timbal balik dan kebebasan perdagangan luar negeri.
Ketentuan Substansial
Perjanjian ini mengatur definisi instansi yang berwenang di bidang pelayaran, kebebasan berlalulintas kapal, non-diskriminasi terhadap perusahaan pelayaran, serta peraturan mengenai kepelabuhanan dan perairan wilayah. Selain itu, perjanjian ini juga mengatur transfer pendapatan tanpa pembatasan, pengakuan timbal balik atas surat ukur dan dokumen kapal lainnya, serta kemudahan angkutan laut. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk pengakuan dokumen perjalanan awak kapal dan ketentuan mengenai kedatangan, transit, dan persinggahan awak kapal.