on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional Kota Bogor
Also known as: Perwali Kota Bogor 107/2022 · Perwali Kota Bogor No. 107 Tahun 2022 · Perwali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Dewan Pengawas BAZNAS Kota sebagai unit nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab kepada Wali Kota. Dewan Pengawas memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, dengan tugas utama meliputi penentuan arah kebijakan, persetujuan rencana strategis dan anggaran, pengawasan kendali mutu dan biaya, serta kepatuhan terhadap etika dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Dewan Pengawas diberikan kewenangan untuk menilai kinerja pimpinan BAZNAS, mengusulkan penggantian pimpinan, serta berkoordinasi dalam penyusunan peraturan internal BAZNAS.
Peraturan ini juga mengatur keanggotaan Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, dan profesional, dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Pendanaan operasional Dewan Pengawas bersumber dari APBD (dana hibah) dan/atau Hak Amilin.