For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Pati 4/2023 · Perda Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2023Publication Date:24 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date24 Oktober 2023
Publication Date24 Oktober 2023
Place of EnactmentPati

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2023. APBD semula sebesar Rp2.710.639.169.000,00 bertambah menjadi Rp2.866.274.761.000,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketentuan Substansial:

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan menjadi Rp376.492.325.000,00
  • Pendapatan Transfer setelah perubahan menjadi Rp2.314.494.051.000,00
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan Rp1.507.167.000,00

Belanja Daerah:

  • Belanja Operasional setelah perubahan menjadi Rp1.887.513.713.070,00
  • Belanja Modal setelah perubahan menjadi Rp224.950.356.930,00
  • Belanja Tidak Terduga setelah perubahan menjadi Rp12.895.192.000,00
  • Belanja Transfer setelah perubahan menjadi Rp705.915.499.000,00

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah perubahan Rp173.781.218.000,00
  • Pengeluaran Pembiayaan Daerah setelah Perubahan Rp35.000.000.000,00

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)