For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 161 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 161 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Uzbekistan Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Laba Usaha)

Also known as: Keppres 161/1998 · Keppres No. 161 Tahun 1998 · Keppres Nomor 161 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:18 September 1998Publication Date:18 September 1998
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Uzbekistan Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Laba Usaha)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 1998
Publication Date18 September 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 1998 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Uzbekistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Laba Usaha). Persetujuan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara kedua negara dengan mengatur penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Persetujuan ini berlaku untuk orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua negara pihak pada Persetujuan, dan mencakup pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing negara. Persetujuan ini juga mengatur definisi istilah-istilah penting, seperti 'penduduk', 'bentuk usaha tetap', dan 'penghasilan dari benda tak bergerak'. Selain itu, Persetujuan ini menetapkan ketentuan mengenai laba usaha, transportasi internasional, dividen, bunga, royalti, dan keuntungan dari pemindahtanganan benda. Persetujuan ini juga mencakup ketentuan mengenai penghindaran pajak berganda, non-diskriminasi, tata cara penyelesaian bersama, pertukaran informasi, dan hak-hak istimewa pejabat diplomatik dan konsuler.

(-)

(-)