on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang
Also known as: Peraturan LIPI 4/2017 · Peraturan LIPI No. 4 Tahun 2017 · Peraturan LIPI Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Kepala LIPI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi jabatan fungsional peneliti. Pendidikan dan pelatihan ini terdiri dari dua tingkatan, yaitu Tingkat Pertama yang ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Pertama atau Muda, dan Tingkat Lanjutan yang diwajibkan bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya atau Utama. Pendidikan dan pelatihan ini dilaksanakan oleh LIPI, namun untuk Tingkat Pertama dapat juga dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dengan ketentuan lebih lanjut yang akan diatur oleh Peraturan Kepala LIPI.
Kurikulum Diklat JFP Tingkat Pertama mencakup materi utama (landasan penelitian, proposal dan rancangan penelitian, penelusuran dan pengumpulan data, analisis data dan interpretasi hasil penelitian, penulisan dan publikasi ilmiah, teknik presentasi ilmiah, pengorganisasian penelitian, kerja sama dan dampak penelitian, tim efektif, integritas peneliti, kode etik peneliti, pembinaan PNS peneliti, kekayaan intelektual), uji kompetensi (penulisan karya tulis ilmiah, tes komprehensif, seminar karya tulis ilmiah), dan materi penunjang (kebijakan dan program penelitian dan Iptek, dinamika kelompok, penjelasan jurnal elektronik, penjelasan program diklat, evaluasi program diklat). Kurikulum Diklat JFP Tingkat Lanjutan mencakup strategi publikasi ilmiah terindeks global dan penulisan buku berbasis riset, kerja sama riset multidisiplin, hasil penelitian untuk kebijakan publik, diseminasi dan pemanfaatan hasil penelitian, manajemen litbang, etika keilmuan dan penelitian, pembinaan karier PNS peneliti, kebijakan program penelitian dan Iptek, penjelasan program diklat, dan evaluasi program.