For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2010-2030

Also known as: Perda Provinsi Banten 5/2017 · Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2017 · Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:11 September 2017Publication Date:11 September 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan RuangTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2010-2030
LocationPemerintah Provinsi Banten
Effective Date11 September 2017
Publication Date11 September 2017
Place of EnactmentSerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 32).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Banten sebagai simpul penyebaran primer nasional-internasional yang strategis, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan yang mendukung ketahanan sumber daya alam, industri, dan pariwisata.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur lingkup wilayah RTRW Provinsi Banten yang terdiri atas tiga Wilayah Kerja Pembangunan (WKP), yaitu WKP I (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan), WKP II (Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon), dan WKP III (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak). Setiap WKP memiliki arahan fungsi dan peranan yang berbeda, seperti pengembangan industri, jasa, perdagangan, pertanian, permukiman, pendidikan, pemerintahan, kehutanan, pariwisata, dan pertambangan.

Rencana struktur ruang mencakup sistem perkotaan (PKN, PKW, PKWp, PKL) dan sistem prasarana yang meliputi jaringan transportasi darat, laut, dan udara. Rencana pola ruang mencakup kawasan lindung dan kawasan budidaya, dengan peruntukan yang spesifik seperti hutan produksi, pertanian, perikanan, perkebunan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman.

Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis provinsi berdasarkan kepentingan pertahanan dan keamanan, pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

1. Pelaksanaan peraturan daerah yang berkaitan dengan Penataan Ruang Daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi digambarkan dengan tingkat ketelitian 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu) dan tidak menggambarkan pemanfaatan/peruntukan ruang secara detail sesuai pemanfaatan/peruntukan ruang wilayah kabupaten/kota. 3. Peraturan Daerah RTRW Kabupaten/Kota di Provinsi Banten wajib menyesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang. 4. Penetapan peruntukan kawasan pada Peraturan Daerah ini tidak menghalangi dan menggugurkan hak kepemilikan orang atau badan terhadap hak atas tanah atau lahan dengan Pemanfaatan pada lahan sebagaimana dimaksud tetap mengacu kepada rencana peruntukan kawasan. 5. Izin pemanfaatan ruang pada masing-masing wilayah yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; 6. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 7. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini; 8. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun dan dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; dan 9. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 10. Penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: 11. Memperhatikan harga pasaran setempat; 12. Sesuai dengan NJOP; atau 13. Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 14. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini; 15. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 16. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini; 17. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 18. Masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang karena rencana tata ruang Provinsi Banten ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Semua kegiatan pengembangan wilayah terkait pemanfaatan ruang dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan RTRW dan ketentuan peraturan perundangan lainnya. 20. Pemerintah Daerah harus menyusun Rencana Rinci Ruang yang menjadi prioritas Daerah paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 21. Dalam hal kelengkapan dokumen Rencana Rinci Ruang sesuai pedoman peraturan perundang-undangan, maka Pemerintah Daerah wajib mengusulkan Rencana Rinci Ruang menjadi Peraturan Daerah

(-)