For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 40 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1969 tentang Penambahan Ayat 3 pada Pasal 3 Keputusan Presiden Kabinet Nomor 170/Ek/Kep/7/1967 Tentang Penyempurnaan Besarnya Bonus Ekspor

Also known as: Keppres 40/1969 · Keppres No. 40 Tahun 1969 · Keppres Nomor 40 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:30 April 1969Publication Date:30 April 1969
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Ayat 3 pada Pasal 3 Keputusan Presiden Kabinet Nomor 170/Ek/Kep/7/1967 Tentang Penyempurnaan Besarnya Bonus Ekspor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 April 1969
Publication Date30 April 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 170/EK/KEP/7/1967 tentang Penjempurnaan Besarnya Bonus Ekspor.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan ekspor dengan menambahkan ayat baru pada Pasal 3 Keputusan Presidium Kabinet Nomor 170/EK/KEP/7/1967. Penambahan ini memberikan kewenangan kepada Departemen Perdagangan untuk menetapkan ketentuan lain yang dapat menyimpang dari ketentuan yang ada, dalam rangka meningkatkan hasil ekspor dan mengamankan penghasilan devisa negara.

(-)

(-)