on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Also known as: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 10/2019 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.708.620.405.797,00, belanja sebesar Rp. 1.830.587.222.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 121.966.816.203,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 124.820.815.141,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.853.998.938,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 121.966.816.203,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, dan Pendapatan Lain-lain.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, dan belanja bantuan tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
Anggaran dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat (bencana alam, operasi SAR, kerusakan sarana publik), keperluan mendesak (pelayanan dasar, belanja mengikat/wajib, pengeluaran di luar kendali, amanat perundang-undangan), dan pengembalian kelebihan pembayaran.