For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sikka 8/2014 · Perda Kabupaten Sikka No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2014Publication Date:23 Agustus 2014
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sikka
Effective Date25 Agustus 2014
Publication Date23 Agustus 2014
Place of EnactmentMaumere

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2001 Nomor 19 Seri D Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan desa di Kabupaten Sikka. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Tujuan penataan desa meliputi:

  1. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
  2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
  3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
  5. Meningkatkan daya saing desa.

Penataan desa meliputi pembentukan, penggabungan, penghapusan, perubahan status, dan penetapan desa. Pembentukan desa dapat berupa pemekaran atau penggabungan. Syarat pembentukan desa meliputi administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Mekanisme pembentukan desa dimulai dari pembentukan desa persiapan, yang dievaluasi dan diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur perubahan status desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi desa, desa adat menjadi desa, dan desa menjadi desa adat, serta penetapan desa dan desa adat.

(-)

(-)