Peraturan Presiden ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2006 sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005. Rincian ini mencakup pembagian anggaran berdasarkan bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, lokasi, dan jenis belanja. Peraturan ini juga mengatur perubahan rincian anggaran yang dapat dilakukan melalui pergeseran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja, serta perubahan yang bersumber dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan perubahan rincian anggaran tersebut. Rincian ini menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006.