For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal

Also known as: Perda Kota Tegal 10/2022 · Perda Kota Tegal No. 10 Tahun 2022 · Perda Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2022Publication Date:30 Juni 2022
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date30 Juni 2022
Publication Date30 Juni 2022
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 74); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 90); dan 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2019 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah air minum (Perumda Air Minum) dalam rangka meningkatkan sarana dan prasarana, kualitas pelayanan, serta cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat. Penyertaan modal ini didasarkan pada asas tertib, efisien, efektif, sosial, ekonomi, transparan, keadilan, manfaat, dan taat asas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bentuk dan sumber penyertaan modal, yang dapat berupa uang dan barang milik daerah yang dipisahkan dari APBD. Jumlah modal dasar Perumda Air Minum ditetapkan sebesar Rp137.757.180.893,00, dengan rincian penyetoran modal yang telah dilakukan hingga akhir tahun 2021 sebesar Rp89.597.166.885,00 untuk Sistem Penyediaan Air Minum dan Program Hibah Air Minum. Kekurangan penyertaan modal sebesar Rp48.160.014.008,00 akan dipenuhi secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2028, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan diperuntukkan bagi Sistem Penyediaan Air Minum BREGAS, Program Hibah Air Minum, serta pendampingan pelaksanaan sistem penyediaan air minum di berbagai kawasan. Pemerintah Daerah memiliki hak untuk memperoleh bagian laba usaha dari Perumda Air Minum, sementara Perumda Air Minum berhak memperoleh dukungan berupa penambahan penyertaan modal. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan kewajiban bagi Perumda Air Minum untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap akhir tahun buku. Bupati melakukan pembinaan teknis, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.

1. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum yang telah disetor sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai Penyertaan Modal Daerah.

(-)