on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 8/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial untuk memberikan layanan penyiaran kepada masyarakat. LPPL bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkukuh integrasi nasional, dan menjaga citra positif bangsa.
Untuk menyelenggarakan penyiaran, LPPL RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen wajib mendapatkan izin dari Departemen Komunikasi dan Informatika melalui KPID. Alat kelengkapan LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD, dengan anggota yang berasal dari unsur pemerintah, penyiaran, dan masyarakat. Dewan Direksi diangkat oleh Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja Dewan Direksi, siaran, menjamin orientasi publik LPPL, serta menampung aspirasi masyarakat. Dewan Direksi bertugas menjabarkan program umum, mengangkat karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama. Dewan Direksi wajib melaporkan kegiatan LPPL kepada Bupati dan DPRD secara berkala. Sumber pembiayaan LPPL berasal dari APBD, iuran penyiaran, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.